KPK Usut Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Kemenhub, Periksa 11 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengusutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung

Diterbitkan 10 Maret 2025, 13:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengusutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Bandung,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurut Tessa, ada 11 saksi yang menjalani pemeriksaan di BPKP Semarang. Mereka adalah ZMW selaku ASN Kementerian Perhubungan/PPK pada BTP Jateng; DRS selaku Direktur Utama PT Istana Putra Agung; AS selaku karyawan PT Istana Putra Agung, PT Rinenggo Ria Raya, PT Prawiramas Puri Prima; dan S selaku Kepala Keuangan PT Istana Putra Agung.

Kemudian WP selaku Karyawan PT Istaka Karya; IW selaku karyawan PT Adhi Karya; S selaku karyawan PT Laudza Enginerr Consultant; dan HP selaku karyawan PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, LAMS selaku karyawan PT LEN Industri; SP selaku karyawan PT Virama Karya; dan NH selaku ibu rumah tangga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Kemenhub.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Zulfikar akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 Desember 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 November 2023.

 

Pengembangan Perkara

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

KPK sendiri telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. Selain Zulfikar Fahmi, ada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023.

Selanjutnya, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti, dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika.

Ghufron menjelaskan, Syntho Pirjani Hutabarat merupakan orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.

 

Kondisikan Calon Pemenang

Gufron menyebut Syntho Pirjani mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Hano Trimadi. Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang.

Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6