MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Diperbarui 26 Februari 2025, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6