Sukses

TNI Pemerkosa di Aceh Dituntut Empat Tahun

Praka Seprianus Lau Webang, seorang di antara tiga prajurit TNI yang didakwa dalam kasus pemerkosaan di Aceh, dinyatakan bersalah dan dituntut empat tahun serta dipecat dari kesatuan.

Liputan6.com, Lhokseumawe: Persidangan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Prajurit Kepala Seprianus Lau Webang dari Batalyon Infanteri 411 Pandawa Salatiga Komando Cadangan dan Strategis TNI AD kembali digelar Mahkamah Militer I-001 Banda Aceh di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, NAD, Sabtu (12/7) siang. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Oditur Militer Mayor (L) Maryanto. Dalam tuntutannya, Prajurit Kepala Seprianus--seorang di antara tiga pelaku--terbukti memperkosa serta melanggar Pasal 285 jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, Praka Seprianus dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan dipecat dari kesatuan.

Maryanto menilai, tuntutan hukuman penjara dan pemecatan dari kesatuan layak diajukan. Pasalnya, Seprianus tak berhasil memenuhi harapan negara untuk melaksanakan operasi terpadu di Aceh. Bahkan, justru mencemarkan nama kesatuan. Seprianus melakukan perbuatan asusila saat ditugasi mengamati situasi di Desa Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong, pada tanggal 21 Juni 2003. Sehari kemudian, ia mendatangi rumah keempat korban berinisial AS, NW, NI, dan seorang lagi namanya dirahasiakan. Di sana, Seprianus dan dua rekannya memeriksa kartu tanda penduduk para korban. Belakangan, tanpa alasan jelas, pria itu malah menggiring keempat korban ke pos penjagaan dan memerkosanya di tengah jalan. Kendati begitu, ada hal yang meringankan dari terdakwa yaitu pernah bertugas dengan baik di Timor Timur dan mengaku bersalah.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk mendengar pembelaan terdakwa. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Prajurit Satu Husni Dwila dan Pratu Awaludin juga tengah menunggu sidang untuk mendengarkan tuntutan Odmil. Dalam persidangan sebelumnya, Odmil menghadirkan para saksi korban untuk didengar kesaksiannya. Sayangnya, persidangan itu berlangsung tertutup [baca: Persidangan Kasus Perkosaan Aceh Menghadirkan Saksi Korban].(ORS/Andi Azril)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.