Disidangkan, Tiga Anggota TNI Pemerkosa Gadis Aceh

Kasus pemerkosaan terhadap sejumlah gadis di Aceh Utara dengan terdakwa tiga prajurit TNI mulai disidangkan di Mahkamah Militer Lhokseumawe.

Diterbitkan 07 Juli 2003, 20:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Lhokseumawe: Mahkamah Militer Lhokseumawe, Aceh Utara, Senin (7/7) siang, mulai menyidangkan kasus pemerkosaan beberapa perempuan dengan terdakwa tiga prajurit TNI. Tiga anggota TNI yang berinisial Prajurit Kepala St, Prajurit Satu Ad, dan Pratu Ar itu tampak dikawal ketat ketika memasuki ruang persidangan.

Sidang pertama yang dipimpin Oditur Militer Mayor TNI Maryanto ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Menurut oditur, ketiga prajurit ini didakwa memperkosa sejumlah wanita di Desa Alue Lok Payang Bakung, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Perbuatan tercela itu dilakukan tiga terdakwa pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2003 di sebuah kebun coklat, Desa Alue Lok Payang Bakung [baca: Empat Wanita Aceh Diperkosa Prajurit TNI].

Seperti diberitakan, Senin pekan silam, Panglima Komando Operasi Darurat Militer Nanggroe Aceh Darussalam Brigadir Jenderal TNI Bambang Dharmono menegaskan, tiga anggota TNI yang diduga memperkosa akan dipecat bila terbukti bersalah. Bahkan, jika benar ada kesalahan dalam kepemimpinan, kesatuan mereka akan dipulangkan dari Aceh. Penegasan tersebut dikemukakan Bambang seusai menerima Pasukan Batalyon Infanteri 713 Wirabuana di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara [baca: Bila Terbukti, Anggota TNI Pemerkosa Dipecat].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6