Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dipolisikan buntut penganiayaan terhadap seorang selebgram. Namun, persoalan ini berakhir damai. Pelapor dalam hal ini Nabilla Aprillya telah mencabut laporan polisi tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai berkoordinasi dengan Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Dia mengatakan, laporan diterima Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024. Adapun, terlapornya adalah seseorang berinisial ARS. Dalam laporannya, ARS disangkakan melakukan penganiayaan sebagaimana yang termaktub Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.
Advertisement
"Benar terlapornya ARS (Ahmad Ridha Sabana), menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024" kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Add Ary mengatakan, pelapor memilih tak melanjutkan proses hukum. Sehingga laporan polisi itupun telah dicabut oleh korban sendiri pada hari yang sama.
"Ini sudah dicabut di tanggal 4 oleh AN (Nabilia Aprillya)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diduga terkait penganiayaan terhadap seorang wanita.
"Tadi malam kami sudah buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Sunan melalui pesan elektronik, Jumat (4/10).
Sunan belum membocorkan siapa nama ketua umum parpol tersebut. Termasuk inisial terduga pelaku.
Pada Kamis (3/10) malam, Sunan mengatakan akan melaporkan ketum parpol ke polisi. Pernyataan itu dibagikan Sunan melalui story Instagramnya @sunankalijaga_sh.
"Besok kami akan buat laporan dan prescon. Kami sudah dapat nama terduga pelaku oknum ketum partainya," tulis Sunan.
Â