Liputan6.com, Jakarta - Meski akhir pekan sudah di depan mata, aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan pada Jumat (13/9/2024). Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Mengingat hari ini, Jumat (13/9/2024) yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga
Untuk diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada angka terakhir dari nomor polisi kendaraan.
Advertisement
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor polisi ganjil diizinkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu, sementara pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang diizinkan.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, terkait perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Berikut tips bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih:
1. Cek Plat Nomor Kendaraan:
Pastikan untuk memeriksa plat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah ganjil genap, dan sebaliknya.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang dapat menjadi alternatif nyaman dan praktis.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:
Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.
4. Periksa Informasi Lalu Lintas:
Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio atau aplikasi lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan mengetahui update terbaru mengenai aturan ganjil genap.
5. Berkendara di Luar Jam Ganjil Genap:
Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari sanksi.
6. Carpooling:
Carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki plat nomor sesuai dengan aturan hari tersebut bisa menjadi solusi praktis dan ramah lingkungan.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu prioritaskan keselamatan dalam berkendara.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement