Sukses

Dewas Tak Sertakan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK, Ini Alasannya

Dewas KPK mengklaim telah menyerahkan rekam jejak pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah ke Pansel Capim dan Dewas KPK. Namun Dewas tidak menyertakan hasil keputusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyerahkan rekam jejak sejumlah pimpinan hingga pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Hal ini sebagai bagian dari tahapan proses seleksi calon pimpinan dan anggota Dewas KPK.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau menjadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Tumpak menerangkan catatan yang diberikan kepada Pansel Capim KPK tersebut belum menyertakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Karena pada saat itu, Dewas KPK menerima perintah penundaan pembacaan putusan sidang kode etik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sidang etik tersebut baru selesai digelar pada Jumat sore tadi.

Meski begitu, Tumpak mengatakan, Dewas KPK tidak berencana memperbaharui catatan rekam jejak yang diberikan kepada Pansel Capim KPK, kendati saat ini telah ada putusan terkait kode etik tersebut.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah tahu. Tentunya dia baca juga," kata Tumpak, seperti dikutip dari Antara.

2 dari 4 halaman

Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang

Sebagai informasi, Dewas KPK lewat Sidang Kode Etik menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Atas pelanggaran tersebut Ghufron dijatuhi sanksi sedang dalam bentuk teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Tumpak mengungkapkan bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," ujarnya.

Tumpak mengatakan karena pertimbangan itulah sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

 

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Dewas KPK

Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

"Selain itu terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mendaftar sebagai Capim KPK periode 2024-2029. Pimpinan KPK lainnya yang kembali ikut mendaftar adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

4 dari 4 halaman

Nurul Ghufron Pasrah

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan Dewas KPK. Dia mengaku siap menghadapi potensi dampak keputusan tersebut terhadap proses seleksi Capim KPK periode 2024-2029.

Diketahui Nurul Ghufron adalah salah satu kandidat dari 40 peserta dinyatakan lulus seleksi dalam dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

“Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja,” ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, persoalan penilaian nanti merupakan kewenangan dari Pansel. Sehingga dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab apakah putusan etik Dewas akan jadi pertimbangan dalam proses seleksi.

“Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (anggota pansel) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” kata dia.

Meskipun begitu, Ghufron tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan. Dengan menghormati apapun keputusan yang akan diambil Pansel selama proses seleksi nanti.

“Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan (pansel),” kata Ghufron.