Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?

Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.

Diperbarui 03 Juli 2024, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6