Sukses

KPK Periksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

Ali berharap Bupati Sidoarjo bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (hari ini, Selasa, 7/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ali berharap Bupati Sidoarjo bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang.

"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," tuturnya yang dikutip dari Antara.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).

Menurutnya, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan tidak akan memengaruhi proses penyidikan oleh KPK.

"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Ancam Jemput Paksa Jika Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, terkait dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Penyidik pun akan melakukan jemput paksa jika mangkir lagi dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Mei 2024.

“Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Ali berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik agar menghindari upaya jemput paksa. 

“Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini