Sukses

Pemerintah Jepang Susun Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Ini Kata Menaker Ida

Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jepang saat ini tengah menyiapkan peraturan ketenagakerjaan baru bagi pekerja asing di Jepang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (3/5), menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru itu. 

"Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," kata Menaker Ida. 

 

Menaker Ida mengatakan, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Jepang tersebut, Pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerjanya di Jepang.

"Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," katanya.

Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud antara lain dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP). Skema ini telah berjalan sejak 1993.

 

Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).

Menaker Ida pun berharap Pemerintah Jepang untuk terus menjalin komunikasi guna menyosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.

"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang," ujarnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.