Sukses

Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan WhatsApp

Latif mengatakan, konfirmasi tilang elektronik melalui media WhatsApp juga menjadi salah satu upaya dari kepolisian dalam hal efesiensi anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini memanfaatkan media WhatsApp atau Short Message Service (SMS) untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang elektronik atau ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia.

Namun, cara pengiriman seperti itu perlahan-lahan akan dikurangi. Hal itu karena jumlah anggaran dengan jumlah pelanggar tak sebanding.

"Kan yang konfirmasi lewat ini (PT Pos) anggaran kita kurang," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Latif membeberkan, jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 1 juta pelanggaran. Sementara, dana untuk konfirmasi sangat terbatas.

"Sehingga yang tidak tercover dana dari DIPA ini gunakan aplikasi ini (WhatsApp) jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfrimasi semuanya gitu," ujar dia.

Latif mengatakan, konfirmasi tilang elektronik melalui media WhatsApp juga menjadi salah satu upaya dari kepolisian dalam hal efesiensi anggaran.

"Iya sekarang kalau menggunakan aplikasi ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan," ujar dia.

Terkait hal ini, Latif mengaku sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain.

"Masa konfirmasi sama 15 hari itu. Kita sudah koordinasi dengan nanti surat E-tilang dikirim ke pengadilan ke kejaksaan," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam melakukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat konfirmasi tilang tak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat WhatsApp atau Short Message Service (SMS).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, notifikasi pelanggaran dikirimkan lewat WhatsApp. Ade membeberkan setidaknya ada lima nomor yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Adapun, 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000.

"Itu nanti akan dikirimi notif. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ade Ary mengatakan notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bunyi Notifikasi Tilang

Kepada Yth Bapak/lbu

Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/lbu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas

No. Referensi: xxxPelanggaran: Tidak mengenakan kemudiLokasi: Kebayoran Lama SelatanWaktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54Silahkan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/

Terima Kasih.

3 dari 3 halaman

Hati-Hati Penipuan

Ade mengingatkan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK. Ade menyampaikan hal itu untuk mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.

"(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," ujar dia.

"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk apk, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," dia menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Karena kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran.

"Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.