Sukses

Belasan Ribu Pengendara Kena Tilang Elektronik Saat Operasi Keselamatan Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar yang terjaring selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama 14 hari terhitung mulai dari 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar yang terjaring selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama 14 hari terhitung mulai dari 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melaporkan, ada 14.510 pelanggar telah ditindak menggunakan ETLE statis dan ETLE Mobile. Sementara itu, ada juga 27.983 pelanggar yang dikenai sanski berupa teguran.

"Total 14.510 pelanggar. Di samping penindakan elektornik kami juga memberikan teguran simpatik kepada lelanggar sebanyak 27.983 pelanggar," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Ade Ary merincikan jenis pelanggaran  yang paling banyak ditemui. Adapun, yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, jumlah mencapai 9.098 pelanggar. Disusul pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 2.419 pelanggar, kemudian melawan arus sebanyak 1.970 pelanggar.

"Pelanggaran marka jalan 816 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara 131 pelanggar serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 pelanggar," ujar dia.

Ade Ary menjelaskan Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Periode Mudik

Guna mengurai kepadatan lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2024 mendatang, kepolisian bakal menerapkan aturan ganjil genap (Gage). Dengan penerapan sistem ini, tentu ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan pemberlakukan aturan ini melihat animo masyarakat yang tinggi untuk kembali ke kampung halaman setalah bulan Ramadan.

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu. Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan," ucap Aan dalam siaran pers virtual, Minggu (17/3/2024) lalu.

 

3 dari 3 halaman

Tak Dicegat

Aan menjelaskan pelaksanaan di lapangan nantinya, petugas tidak akan mencegat dan memutar kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisinya. Pihak kepolisian akan memaksimalkan fungsi tilang elektronik lewat kamera yang sudah ada di beberapa ruas tol.

Selain gage, juga akan diberlakukan rekayasa lalu lintas jalur satu arah atau one way dan contra flow. Ini dilakukan untuk menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi saat arus mudik maupun balik saat Lebaran nanti.

Jadwal pemberlakukan ganjil genap Lebaran 2024 sudah diumumkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024,40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menjelaskan SKB yang disepakati mengatur pula terkait pemberlakuan ganjil-genap, sistem one way dan contra flow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

”Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan tol ke arah timur yaitu contra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” ucap Hendro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.