Sukses

Tak Diberi Utang Rokok, Pria di Jakbar Nekat Bakar Warung

Seorang pria berinisial IM di Kembangan, Jakarta Barat, nekat membakar warung kelontong yang terletak di jalan Joglo Baru lantaran tak diberi utang untuk membeli rokok.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial IM di Kembangan, Jakarta Barat, nekat membakar warung kelontong yang terletak di jalan Joglo Baru lantaran tak diberi utang untuk membeli rokok.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan, IM berencana mengutang di warung milik SR pada Kamis 4 April 2024 siang. Namun, si pemilik warung menolaknya.

“Permintaan utang rokok itu ditolak oleh korban karena korban minta bayar dulu utang kemarin baru utang lagi. Mendengar hal itu, pelaku kesal enggak bisa berhutang lagi,” kata Billy saat jumpa pers, Jumat (5/4/2024).

Karena emosi mendengar ucapan SR, IM pun mengambil botol bahan bakar minyak yang berada di warung, kemudian langsung melemparkan ke etalase rokok.

Sempat menimbulkan keributan, IM lantas mengeluarkan pemantik api dan tisu dengan maksud membakar warung milik SR.

“Botol dilemparkan ke rak rokok, akhirnya pecah bahan bakar berserakan di mana-mana. Setelah itu pelaku mengeluarkan tisu di saku celananya sebelah kiri, kemudian dihidupkan api oleh korek milik pelaku,” katanya.

“Tisu tersebut dilempar ke tempat pecahan Pertalite yang tercecer. Terjadilah kebakaran di warung kelontong,” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Kabur

Melihat toko sudah berkobaran api, IM lantas kabur meninggalkan lokasi.

Sementara SR langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung untuk mencoba memadamkan api.

“Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan, " terangnya.

3 dari 3 halaman

Ditangkap di Ciledug

Akibat aksinya itu, Polsek Kembangan pun langsung mengidentifikasi pelaku dan menangkap IM yang hendak kabur melarikan diri. 

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri ke rumah kerabatnya," bebernya 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini