Sukses

DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Rapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan. 

Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.  

“RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Supratman.

Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 

“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.

Setelah itu, Mendagri Tito menyampaikan sambutan mewakili pemerintah. “Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah,” kata Tito.

Selain itu, rapat paripurna DPR juga akan mengesahkan RUU lain yakni RUU DKJ, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Agenda Rapat Paripurna

Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:

1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;

5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.  

3 dari 4 halaman

DPR Bahas Revisi UU Desa Setelah Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, perwakilan perangkat desa memahami serta menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, pimpinan DPR telah bertemu dengan para perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI pada Selasa 6 Februari 2024.

Namun, kata Puan, DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

"Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya," ujar Puan Maharani saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024, melansir Antara.

 

4 dari 4 halaman

DPR Komitmen Selesaikan RUU Desa Tepat Waktu

Sebelumnya, pada Senin 5 Februari 2024, Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi UU Desa. Saat ini, menurut Puan, substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai.

"DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa," terang dia.

Selain itu, Puan juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.

"Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini," jelas Puan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini