Sukses

DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja di IKN

Pemerintah yang diwakili Kemendagri menolak usulan Baleg DPR agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi saat rapat pembahasan RUU DKJ. Kemendagri menegaskan, pemerintah dan DPR harus sama-sama pindah ke IKN Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Hal itu, dia sampaikan saat rapat panja dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, di Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.

"Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," kata Awiek, saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, dia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi.

"Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.

"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," ucap Wakil Ketua Baleg DPR ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemerintah Tidak Sepakat

Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, dia menegaskan, pemerintah tak sepakat atas usulan yang disampaikan Awiek.

"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," kata Suhajar.

Lantas Awiek pun menjelaskan, bahwa DPR tidak bermaksud enggan pindah ke IKN. Dia meminta agar DKJ bisa menjadi wilayah yang fokus pada legislasi.

"Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," kata Awiek.

Namun, Suhajar menekankan bahwa seluruh pihak akan pindah ke IKN. Dia menjelaskan, memang pemindahan ke IKN dilakukan secara bertahap.

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan," imbuh Suhajar.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

3 dari 4 halaman

DPR-Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/1/2024).

"Saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota badan legislasi apakah Rancangan Undang-undang Provisin Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat, setuju?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam rapat.

Para anggota baleg pun kompak menyatakan setuju, dan Supratman pun mengetuk palu tanda RUU DKJ setuju dibawa ketingkat II di sidang paripurna terdekat

 

4 dari 4 halaman

PKS Menolak

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak RUU DKJ.

Diketahui, Baleg DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama.

Dalam rapat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Selain itu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih melalui pilkada.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.