Sukses

Indikasi Fraud Rp 3 Triliun, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Kooperatif

Sejauh ini, empat perusahaan telah diadukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sementara enam lainnya masih dalam pemeriksaan dengan indikasi fraud Rp 3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima adanya debitur nakal di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejauh ini, empat perusahaan telah diadukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sementara enam lainnya masih dalam pemeriksaan dengan indikasi fraud Rp 3 triliun.

“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” sambungnya.

Burhanuddin memastikan pihaknya akan transparan mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan LPEI ini. Untuk saat ini, dia meminta publik dapat menunggu kerja dari penyidik.

“Kami akan buka kembali apa yang sebenarnya perbuatan itu dia lakukan,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, ada empat perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp 2,5 triliun.

“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab, serta membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.

“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” jelas dia.

“Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru Tahap Pertama

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, ini merupakan laporan tahap pertama dan akan terus berlanjut. Adapun empat perusahaan yang diduga melakukan kecurangan alias fraud adalah PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR sekitar Rp 216 miliar, PT SRI sekitar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505119 triliun. Teman- teman itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.

Dia pun mengingatkan kepada debitur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai nantinya ditindaklanjuti secara pidana.

“Sampai saat ini masih pemeriksaan. Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” Burhanuddin menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.