Sukses

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis LSD Jaringan Jerman, Diduga Sasar Pelajar

Polisi membongkar upaya penyeludupan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau biasa dikenal dengan sebutan LSD.

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar upaya penyeludupan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau biasa dikenal dengan sebutan LSD.

Dalam kasus ini, satu orang kurir diciduk beserta barang bukti 2.500 lembar LSD.

"Narkotika jenis LSD atau Lysergic Acid Diethylamide kita amankan 1 tersangka atas nama NK sebagai kurir dan pengedar. ini barang bukti 2.500 lembar LSD atau Lysergic Acid Diethylamide," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konfrensi pers, Jumat (15/3/2024).

Hengki menerangkan, LSD atau Lysergic Acid Diethylamide diseludupkan dari Jerman melalui perusahaan ekspedisi barang di Indonesia. Mereka menyamarkan seolah-olah yang dikirimkan bukanlah narkoba tapi perangko.

"Jadi modusnya lebih ke pengemasannya. Kalau orang bawa mungkin kita tidak percaya rekan-rekan, tapi ini narkotik golongan satu dia sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir," ujar dia.

Hengki menuturkan NK beperan mengedarkan barang-barang di Indonesia. Dia menawarkan satu kotak isinya 25 lembar LSD dipatok dengan harga Rp 100 ribu. Tak ayal, kata Hengki, keuntungan yang didapat oleh sindikat ini tergolong besar.

"Sindikat ini mengedarkan 5 lembar ini saja bisa memperoleh Rp 250 juta kalau dijual Rp 100 ribu kalau dijual per perangko yang kecil ini, makannya kami sebut perangko karena dia kertas tapi mengandung narkotika golongan satu," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sasar Pelajar

Hengki menyebut, tersangka menyasar pelajar dan kaum remaja. Karena itu, dia membuat gambar-gambar kartun untuk menipu seakan-akan yang dijual tak berbahaya untuk dikonsumsi.

"Modus-modus yang ada gambar kartun seperti ini seperti prangko kayak ini mirip. Kalau kita katakan ini sejenis perangko karena lebar panjangnya pun hampir mirip prangko," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Hengki kemudian mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri di rumah.

Sebab, sangat sulit membedakan antara LSD dengan prangko biasa.

Di sisi lain, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara maksimal 20 tahun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini