VIDEO: 3 WNA Penyelundup Rohingya Disidang

3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

OlehHafiz
Diterbitkan 07 Maret 2024, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta 3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6