Sukses

RUU DKJ Berisikan Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Mahfud MD: Parpol Harus Menolak

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan. Ada pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2), di mana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan. Ada pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2), di mana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Akan klausul tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga calon wakil presiden Mahfud MD meminta masyarakat waspada.

"Mengawal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, karena undang-undang itu harus dibuat karena sudah ada Undang-Undang IKN. Tapi ada satu isi di mana disitu sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati, yaitu gubernur DKI dipilih oleh presiden langsung karena daerah khusus," kata dia di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mahfud menilai RUU DKJ sangat berpotensi membuat masalah baru dan juga menjadi akal-akalan politikus.

"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-caww, tidak jujur di dalam pemilihan gubernur Jakarta," ungkap dia.

Tak hanya pada masyarakat umum, Mahfud juga berharap partai politik di parlemen tetap komit menolak usulan RUU DKJ.

"Masyarakat harus mengawal dan saya berharap pada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan, kecuali pemilihan langsung. Itu yang kita kawal bersama," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Inisiatif DPR RI

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah inisiatif DPR RI. Tito Karnavian menyebut, pihaknya bakal mempelajari draf RUU DKJ tersebut.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU DKJ adalah gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta bakal ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

"Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draf dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," ujar Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Tito menyatakan, bahwa pemerintah tidak setuju jika kepala daerah ditunjuk oleh presiden. Menurutnya, pemerintah tetap ingin kepala daerah dipilih melalui Pilkada.

"Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung," tuturnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Membaca Alasan

Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada. kita ingin melihat alasannya apa," ucapnya.

Mendagri mengatakan, pemerintah juga punya konsep mengenai DKJ, tetapi tidak mengubah mekanisme bahwa kepala daerah ditunjuk presiden. Melainkan tetap melalui proses pemilihan kepala daerah.

"Kenapa? memang sudah berlangsung lama. kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yg saaya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. bukan lewat penunjukkan," jelas Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.