Sukses

MK Putuskan Pengurus Partai Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Maju Jadi Jaksa Agung

MK mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan seorang jaksa terkait Pasal 20 UU tentang Kejaksaan RI. Dalam putusannya, pengurus partai politik harus mundur minimal 5 tahun sebelum maju menjadi Jaksa Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Pemohon Jovi Andrea Bachtiar.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Dia menguraikan, Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.

Adapun perkara tersebut teregistrasi pada Rabu, 3 Januari 2024 dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 dengan substansi yang dimohonkan untuk diuji materil adalah Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Agung Tidak Boleh Terafiliasi dengan Parpol

Dalam petitumnya, pemohon selaku jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan, menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Jovi dikutip dari dokumen permohonannya.

Menurutnya, pasal tersebut tidak mencantumkan ketentuan agar Jaksa Agung yang dipilih tidak terafiliasi dengan partai politik. Dia meminta pasal itu diisi dengan poin tambahan yang berbunyi:

“Tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah lima tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.