MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Tanggapan Asosiasi Telekomunikasi

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons putusan MK terkait kuota internet tak boleh hangus. Berikut penjelasannya.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme kuota internet.

MK memutuskan operator seluler wajib menyediakan opsi layanan akumulasi sisa kuota internet (sisa kuota tidak hangus/rollover) bagi para pengguna.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan operator seluler pada dasarnya telah memiliki produk dengan fitur rollover.

Namun, putusan MK ini menggeser status penyediaan opsi tersebut dari yang semula bersifat sukarela menjadi suatu kewajiban bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi.

"Kata kuncinya adalah wajib menyediakan pilihan. Kalau dulu sifatnya sukarela, sekarang menjadi kewajiban bagi operator untuk menyediakan opsi produk rollover dalam jajaran produk yang mereka tawarkan," ujar Marwan, Jumat (24/7/2026).

Ia juga mengklarifikasi anggapan di masyarakat yang menilai putusan MK tersebut otomatis membuat seluruh paket internet tidak akan hangus. Menurutnya, pemahaman tersebut kurang tepat karena frasa yang digarisbawahi oleh MK adalah kewajiban operator dalam menyediakan pilihan produk.

Artinya, konsumen tetap diberikan kebebasan untuk memilih, apakah ingin menggunakan paket data reguler tanpa rollover atau paket yang dilengkapi fitur penyerapan sisa kuota ke bulan berikutnya.

"Semalam saya baca pemberitaan terkesan bahwa kuota tidak akan hangus lagi secara mutlak. Padahal ini adalah opsi atau pilihan. Hal ini juga yang sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa operator sebenarnya sudah memiliki produk pilihan tersebut dan akan terus menyediakannya," Marwan menjelaskan.

 

Potensi Penyesuaian Tarif dan Masa Transisi

Terkait dampak keputusan ini terhadap peta bisnis dan industri telekomunikasi, ATSI menilai belum bisa mengukurnya secara mendalam dalam waktu dekat.

Kendati demikian, Marwan memberi sinyal adanya potensi penyesuaian tarif pada produk-produk yang memiliki fitur rollover.

"Skema rollover itu memberikan jaminan layanan untuk bulan berikutnya. Karena ada jaminan ekstra, pasti ada penyesuaian tarif pada produk terkait. Namun untuk besaran dan mekanismenya, kami harus menunggu panduan terlebih dahulu," Marwan menambahkan.

Guna menindaklanjuti putusan MK yang menambah frasa baru dalam undang-undang tersebut, ATSI menunggu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) teknis.

Aturan teknis ini dinilai sangat vital sebagai acuan operasional bagi operator seluler sekaligus menetapkan masa transisi penyesuaian layanan di lapangan.

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix terkait penghangusan kuota internet.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Duduk Perkara 5 kampus Besar Buka Gaji Dosen di MK“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Oleh karenanya, MK memandang belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Hak Manfaat Layanan

MK juga menilai pengguna yang telah membayar paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi. Adies menyebut bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan hanya pada kuota internet itu sendiri.

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut MK, sisa kuota yang belum digunakan oleh pelanggan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Manfaat layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ucap Adies.