Operator Diminta Jangan Akali Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Anggota DPR Nurul Arifin meminta operator telekomunikasi menghormati putusan MK soal sisa kuota internet.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 14:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mengatakan, putusan Mahkamah Konstistusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata dia di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," katanya.

Selain itu, Nurul mendorong operator memperluas sumber pendapatan dari layanan digital bernilai tambah, seperti layanan cloud, keamanan siber, internet of things (IoT), solusi bisnis digital, hiburan digital, maupun layanan bagi sektor pendidikan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," ungkapnya.

Nurul juga meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang administratif mematuhi putusan MK. 

 

"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.

 

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix terkait penghangusan kuota internet.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Oleh karenanya, MK memandang belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6