Sukses

Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo, PDIP: Kenaikan Pangkat Kehormatan Hanya Ada di Orde Baru

Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, di mana diatur kenaikan pangkat seperti hal tersebut sudah berhenti di era Orde Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan, untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada  Rabu, (28/2/2024).

Menanggapi hal tersebut, politikus senior PDIP yang juga anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.  Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, di mana diatur kenaikan pangkat seperti hal tersebut sudah berhenti di era Orde Baru.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Mengacu pada UU No. 20 tahun 2009, lanjutnya, Pasal 33 Ayat 3 berbunyi Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; 

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi  pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan  atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pratikno Benarkan Kabar Tersebut

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak membantah dan membenarkan kabar tersebut. Namun, dia memastikan Presiden Jokowi akan menghadiri Rapim TNI-Polri pada Rabu besok.

"Ya lihat saja nanti (soal kenaikan pangkat kehormatan Prabowo). Bapak Presiden hadir (di Rapim TNI-Polri)," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024).

"Besok acaranya kok, besok acaranya. Acaranya TNI-Polri," sambungnya.

Dia hanya tertawa saat kembali dicecar awak media apakah betul Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo. Pratikno hanya mengulang bahwa Rapim TNI-Polri akan digelar Rabu besok.

"Acaranya besok. Bapak Presiden datangBesok tentu saja ada sambutan dan lain-lain, sepeti biasanya lah," tutur Pratikno.

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar mengatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu bakal digelar dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Iya benar," kata Nugraha Gumelar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, Prabowo pensiun dari TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga. Sementara jabatan terakhir Prabowo di militer adalah Pangkostrad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini