Sukses

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK Usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terancam bakal dipecat.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

"Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Adapun saat ini untuk 90 pegawai itu bakal segera dieksekusi sanksinya berdasarkan putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.

"Mekanisme hukumnya harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," ucap Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi diantaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.

"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Permintaan Maaf

Untuk 78 pegawai KPK itu, kata Tumpak dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.

Adapun alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yabg berat permintaan maaf secara langsung," pungkas Tumpak.

Namun demikian, Dewas menyerahkan putusan etik tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

 

3 dari 3 halaman

Dibacakan di Hadapan Banyak Orang

Tumpak menambahkan untuk eksekusi terhadap 78 Pegawai itu nantinya akan dibuatkan berita acara permintaan maaf dan dibacakan di hadapan banyak orang.

"Mungkin ini akan kita buat dalam bentuk suatu upacara nanti kita akan bicarakan oleh sekjen, tapi menurut ketentuan peraturan dewas sudah ada apa yang harus dia bacakan. Mereka masing-masing harus membacakan apa, didalam peraturan dewas, kemudian ada berita acaranya begitu cara pelaksanannya," papar dia.

Sementara untuk 12 pegawai lainnya yang sudah bergabung ke lembaga antirasuah diserahkan ke Sekretariat Jendral KPK. Sebab mereka telah terlibat dalam kasus pungli sejak 2018 lalu dimana Dewas KPK belum terbentuk.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.