Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) hingga kini belum bisa dibesuk. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan akses untuk menemui kliennya masih belum diberikan.
Seperti diketahui, FA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam 24 Juli 2026.
"Sesuai aturan di Rutan KPK, saat ini Pak FA belum bisa dibesuk," ujar Febri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (25/7/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, dari penjelasan pegawai Rutan KPK, dirinya selaku kuasa hukum dan keluarga baru bisa menengok FA tiga hari ke depan.
"Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk," papar Febri.
Terkait langkah apa yang akan diambil oleh tim kuasa hukum, Febri menegaskan pihaknya masih mendalami.
"Kami di tim tentu masih mempelajari substansi hukum yang didalami di pemeriksaan kemarin, agar fakta-faktanya bisa diurai lebih jernih. Kemarin ada penetapan tersangka yang berasal dari sprindik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang dia.
Febri menegaskan, seluruh tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik Kejagung.
"Kami hormati kewenangan Jaksa Penyidik. Karena ini adalah proses hukum, maka tentu ujiannya nanti ada pada proses pembuktian. Kalau yang disampaikan Pak FA kemarin predicate crime TPPU-nya belum clear," jelas Febri.
Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari
Pada Jumat malam, Febri Diansyah ditunjuk Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukumnya. Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara KPK.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," ujar Febri, Jumat malam.
Dia menegaskan, penahanan FA di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan. Febri pun mengaku belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk FA.
"Selama proses pemeriksaan, FA berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut," papar dia.
Meski begitu, sampai saat ini, Febri belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat FA. Namun, menurut dia, ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI dan sisanya dari kejaksaan adalah sprindik umum.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," papar Febri.
Untuk itu, Febri pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136323/original/018303500_1739855855-cek_fakta_keroncong.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342869/original/054403100_1757402619-IMG-20250909-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306889/original/052616400_1784913815-jam10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306889/original/052616400_1784913815-jam10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306938/original/026622200_1784938749-IMG_2307.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306882/original/001955200_1784913812-jam1.jpg)