Sukses

Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Ini Nama-namanya

Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/M Tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024). Total ada sembilan orang yang dilantik Jokowi sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/M Tahun 2024. Jokowi lalu memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para anggota Komisi Kejaksaan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota Komisi Kejaksaan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung para anggots Komisi Kejaksaan.

Berikut 9 orang anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik Jokowi:

1. Heffinur;

2. M Yusuf;

3. Andi Nurwinah;

4. Babul Khoir;

5. Nurokhman;

6. Pujiyono Suwadi;

7. Diah Srikanto;

8. Rita Serena Kalibonso; dan

9. Dahlena.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Lantik AHY

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2/2024). Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.48 WIB.

Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2024 tentang Pembehentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

"Mengangkat Saudara Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sisa masa jabatan periode 2019-2024," demikian bunyi Keppres.

Jokowi lalu membimbing AHY mengucapkan sumpah jabatan. Dia berjanji akan menjalankan tugas jabatan sebagai Menko Polhukam dengan sebaik-baiknya.

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap AHY didepan Jokowi.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.