Sukses

Terpidana Mardani Maming Diduga ‘Berkeliaran’, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara, terkait Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang diduga ‘berkeliaran’.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara, terkait Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming yang diduga ‘berkeliaran’. Maming diyakini tengah pelesiran dengan fasilitas mewah dari Banjarmasin, Kalimatan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa,(20/2/2024).

Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga tetap memenuhi aturan berlaku untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu juga menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan dan menjadi peringtan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelola keamanan demi menutup terjadinya insiden yang sama terulang.

"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," Ali menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Plesiran

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah.

Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mardani diduga dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dengan tangan tidak diborgol.

3 dari 3 halaman

Penjelasan Ditjen PAS

Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward saat dikonfirmasi terpisah.

Edward membantah jika Mardani tidak mendapat pengawalan. Sebab ada aparat kepolisian dan petugas Lapas yang berjaga mengawasi.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," pungkas Edward.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini