Sukses

7 Perkembangan Terkini Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Kekasih Ditangkap Jadi Tersangka dan Ditahan

Aparat kepolisian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Anak Tamara Tyasmara dan mantan suami Angger Dimas itu tewas saat berenang di kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim) pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

Ade menyebut pelaku YA merupakan kekasih Tamara Tyasmara yang ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Selain itu, menurut Ade, saat ini YA telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Betul (pelaku kekasih Tamara dan telah ditetapkan tersangka)," singkat Ade.

Saat ini, tersangka YA dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya memutuskan menahan YA. Keputusan penahanan itu dilakukan setelah YA ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024.

"Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2024).

Adapun penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Berikut sederet perkembangan terkini kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara saat berenang di kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim) pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara dan Tetapkan Jadi Tersangka

Polisi menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante saat berenang di kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

Ade menyebut pelaku YA merupakan kekasih Tamara yang ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ade menyebut pelaku YA merupakan kekasih Tamara yang ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Selain itu, menurut Ade, saat ini YA telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Betul (pelaku kekasih Tamara dan telah ditetapkan tersangka)," singkat Ade.

 

3 dari 8 halaman

2. Detik-Detik Penangkapan Kekasih Tamara Tyasmara

Polisi meringkus seorang pria berinisial YA atas kasus tewasnya putra dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6). YA, kekasih Tamara Tyasmara ditangkap di kediaman pribadi pada Jumat, 9 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi penangkapan YA. Dia mengatakan, penangkapan terhadap YA setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis malam 8 Februari 2024.

"Maka tadi pagi sekira jam 9 pagi pada hari jumat tanggal 9 Februari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menyampaikan, YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ditangkap, YA sedang dalam keadaan tertidur.

"Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, penyidik turut didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Saat itu, penyidik langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik," ujar Ade Ary.

YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ade memastikan, penetapan tersangka didasari adanya bukti yang cukup.

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga suadara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aquo kemudian dilakukan penangkapan tadi pagi," tandas Ade Ary.

 

4 dari 8 halaman

3. Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pria berinsial YA sebagai tersangka. YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara diduga terlibat dalam kasus kematian putranya, Dante (6).

Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februari 2024 malam.

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dia menguraikan, YA disangkan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," papar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.

Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP acaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," tandas dia.

 

5 dari 8 halaman

4. Polisi Dalami Motif Pelaku

Polisi langsung memeriksa kekasih Tamara Tyasmara usai ditetapkan tersangka atas kasus kematian putra dari Tamara Tyasmara, Dante (6). Motifnya kasus pun masih misteri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjawab motif tersangka YA. Dia menyatakan, proses pemeriksaan masih berjalan.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," kata Ade Ary.

Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini. Adapun, bukti berupa keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan digital forensik berupa rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik.

"Karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," ujar Ade Ary.

 

6 dari 8 halaman

5. Polisi Tahan Kekasih Tamara Tyasmara Usai Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan YA, kekasih dari Tamara Tyasmara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara.

Keputusan penahanan itu dilakukan setelah YA ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024.

"Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2024).

Adapun penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Adapun penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

 

7 dari 8 halaman

6. Detik-Detik Kekasih Tamara Diduga Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, Sempat Tengok Kanan-Kiri dan Terekam CCTV

Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA sebagai tersangka kasus kematian Dante (6) yang sempat janggal. Detik-detik kematian anak semata wayang Tamara pun terekam dalam kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV yang diterima, terlihat seorang pria yang diduga kekasih Tamara tengah mendekati Dante di dalam kolam renang.

Selepasnya, nampak pria tersebut sedang memperhatikan kondisi sekitarnya, tidak lama kemudian insiden dugaan pembunuhan terjadi.

YA diduga secara dengan sengaja menenggelamkan Dante yang sedang menepi di pinggir kolam renang. Berdasarkan rekaman CCTV kurang lebih 32 detik anak semata wayang Tamara ditenggelamkan.

Selama ditenggelamkan bocah enam tahun itu tidak dapat melakukan perlawanan orang yang lebih dewasa darinya.

Selepasnya, Dante nampak dilepaskan dan berupaya untuk berenang ke pinggiran kolam.

Bocah Laki-Laki itu pun berhasil naik ke atas pinggiran kolam renang dengan dibantu pria yang diduga YA. Namun terlihat Dante tengah terkapar.

 

8 dari 8 halaman

7. Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante Sampai 12 Kali

Putra dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6) meregang nyawa di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tewas ditangan seorang pria berinisial YA yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.

Polisi pun telah menetapkan YA sebagai tersangka usai ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 9 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tindakan brutal tersangka terekam CCTV yang kini sudah disita sebagai barang bukti. Wira menyebut, rekaman CCTV berdurasi 2 jam lebih satu menit.

"Di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Februari 2024.

Wira menerangkan, ada beberapa adegan yang memperlihatkan korban Dante sengaja ditenggelamkan oleh tersangka.

"Di dalamnya memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Wira.

Wira belum bersedia menjelaskan secara gamblang mengenai hal ini.

Dia mengatakan, penyidik nanti akan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik untuk memberikan keterangan secara mendetail.

"Sehingga nanti kita akan melakukan expose secara lengkap," ujar dia.

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Adapun, sangkaanya Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.