Sukses

Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dalam kasus ini, kekasih Tamara Tyasmara dijerat dengan pasal berlapis.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pria berinsial YA sebagai tersangka. YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara diduga terlibat dalam kasus kematian putranya, Dante (6).

Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februari 2024 malam.

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dia menguraikan, YA disangkan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," papar Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.

Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP acaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Detik-Detik Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante

Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA sebagai tersangka kasus kematian Dante (6) yang sempat janggal. Detik-detik kematian anak semata wayang Tamara pun terekam dalam kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV yang diterima, terlihat seorang pria yang diduga kekasih Tamara tengah mendekati Dante di dalam kolam renang.

Selepasnya, nampak pria tersebut sedang memperhatikan kondisi sekitarnya, tidak lama kemudian insiden dugaan pembunuhan terjadi.

YA diduga secara dengan sengaja menenggelamkan Dante yang sedang menepi di pinggir kolam renang. Berdasarkan rekaman CCTV kurang lebih 32 detik anak semata wayang Tamara ditenggelamkan.

Selama ditenggelamkan bocah enam tahun itu tidak dapat melakukan perlawanan orang yang lebih dewasa darinya.

Selepasnya, Dante nampak dilepaskan dan berupaya untuk berenang ke pinggiran kolam.

Bocah Laki-Laki itu pun berhasil naik ke atas pinggiran kolam renang dengan dibantu pria yang diduga YA. Namun terlihat Dante tengah terkapar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.