Sukses

Dalami Motif Pelaku, Polisi Periksa Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

Polisi langsung memeriksa kekasih Tamara Tyasmara usai ditetapkan tersangka atas kasus kematian putra dari Tamara Tyasmara, Dante (6).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi langsung memeriksa kekasih Tamara Tyasmara usai ditetapkan tersangka atas kasus kematian putra dari Tamara Tyasmara, Dante (6). Motifnya kasus pun masih misteri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjawab motif tersangka YA. Dia menyatakan, proses pemeriksaan masih berjalan.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini. Adapun, bukti berupa keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan digital forensik berupa rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik.

"Karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Ade Ary membeberkan kronologi penangkapan YA. Dia mengatakan, penangkapan terhadap YA setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 8 Februari 2024 malam.

"Maka tadi pagi sekira jam 9 pagi pada hari jumat tanggal 9 Februari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," ujar dia.

Ade Ary menyampaikan, YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ditangkap, YA sedang dalam keadaan tertidur.

"Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya," kata Ade Ary.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyidik Didampingi Ketua RT

 

Ade Ary mengatakan, penyidik turut didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Saat itu, penyidik langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik," ujar Ade Ary.

YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ade memastikan, penetapan tersangka didasari adanya bukti yang cukup.

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga suadara ya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aquo kemudian dilakukan penagkapan tadi pagi," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.