Sukses

Tes Kejiwaan Siskaeee Rampung, Apa Hasilnya?

Kepolisian merampungkan pemeriksaan kejiwaan tersangka pemeran produksi film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian merampungkan pemeriksaan kejiwaan tersangka pemeran produksi film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Pemeriksaan tersebut sehubungan pernyataan kuasa hukum Siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan.

Lantas bagaimana hasilnya? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Dokkes Polda Metro Jaya telah dinyatakan selesai per hari ini, Selasa (6/2/2024).

"Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan kejiwaan dan hasil koordinasi terakhir penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dokkes PMJ, pemeriksaan kejiwaan telah dinyatakan selesai," kata Ade.

Dia menyebut, hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan proses 'finishing' berdasarkan hasil pemeriksaan sejak sepekan lalu. Kendati demikian, Ade belum tidak menyebutkan secara rinci hasil pemeriksaan kejiwaan Siskaeee.

"Saat ini sedang dilakukan proses finishing hasil dari proses pemeriksaan kejiwaan kemarin, minggu lalu itu sedang diproses. kemudian hasilnya selanjutnya akan diserahkan hasilnya ke penyidik," ujar Ade.\

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penasihat Hukum Sebut Siskaeee Punya Gangguan Jiwa

Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.

"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.

Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.

Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Sementara itu, selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini didaftarkan, Kamis 1 Februari 2024 yang teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar Tofan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Adapun terkait alasan mencabut gugatan sebelumnya, Tofan mengatakan, hal itu karena ada perubahan petitum dibanding gugatan yang  diajukan. Dengan menambahkan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya.

Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.