Sukses

Tamara Tyasmara Serahkan Barang Bukti Baju dan Sandal di Kasus Kematian Anaknya ke Polisi

Artis FTV Tamara Tyasmara diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait insiden kematian anaknya Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante.

Liputan6.com, Jakarta - Artis FTV Tamara Tyasmara diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait insiden kematian anaknya Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut Tamara mendapat belasan pertanyaan. Dia juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kematian sang anak.

"Ditanya 15 pertanyaan tadi. Tadi juga klien kami memang sudah memberikan beberapa bukti-bukti baju dan juga sandalnya," ujar kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024).

Sandy menyebut, kliennya sudah menjelaskan semua pertanyaan ke penyidik perihal insiden kematian Dante yang diduga tenggelam pada hari ini.

Polisi juga memeriksa saksi lain yakni sopir pribadi mantan suami Tamara Angger Dimas. "Ada saksi dari driver yang mungkin saja waktu itu juga mengetahui sudah diperiksa juga intinya dari kami tetap menunggu proses penyelidikan di mana dalam hal ini kepolisian sedang mendalami kasusnya seperti apa," ungkap Sandy.

Sementara terkait dengan CCTV yang di lokasi kejadian, Tamara masih belum dapat detik-detik melihat kematian anaknya itu. Lantaran masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Kabar duka menimpa anak semata wayang artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo (6). Anak yang kerap disapa Dante ini meninggal diduga tenggelam saat berenang Taman Kolam Renang Tirta Pondok Kelapa, Sabtu 27 Januari 2024.

Semula kasus itu ditangani oleh Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Kini kasus kematian anak usia 6 tahun itu resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis, 1 Februari 2024.

"Sejak hari Kamis (1/2) proses penyeimbangannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (5/2/2024).

Ade mengatakan alasan peralihan kasus itu ke Polda Metro sehubungan dengan penyelidikannya. Saat ini polisi tengah mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana.

"Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," kata Ade.

Adapun saat ini, penyidik tengah memeriksa Tamara untuk mengusut kematian anaknya itu. Ia diperiksa bersama dengan saksi lainnya hari ini.

"Jadi hari ini hanya Tamara dan orang terdekatnya, circle-nya. Ada beberapa saksi juga yang diminta hadir termasuk driver untuk menindaklanjuti laporan yang kemarin yang sudah pernah disampaikan," ujar kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

Tamara pun enggan membeberkan siapa pihak terlapor dalam laporannya yang telah dibuat. Ia hanya menyerahkan hal tersebut ke pihak penyidik.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.