Sukses

Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini, Kamis 1 Februari 2024

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus dugaan pemeran video porno rumah produksi kelasbintang.com, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus dugaan pemeran video porno rumah produksi kelasbintang.com, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

“Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJ untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, sebagai tindaklanjut atas klaim pengacara Siskaeee yang menyebut kliennya diduga mengalami gangguan jiwa.

“Dan akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada, Kamis tanggal 1 Februari 2024,” tuturnya.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa yang sebelumnya telah dilakukan, sejak Senin (29/1) sampai Rabu (31/1) kemarin.

Perlu diketahui alasan terkait klaim gangguan jiwa, sempat jadi alasan pihak Siskaeee untuk meminta penangguhan penahanan. Namun itu ditolak penyidik setelah Siskaeee ditahan, usai dijemput paksa beberapa hari lalu dari Yogyakarta.

"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Belum Terima Penangguhan Penahanan

Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.

Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.