Sukses

3 Fakta Terkait Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut gugatan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal.

Gugatan praperadilan Siskaeee diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 29 Januari 2024. Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan permohonan pencabutan praperadilan di persidangan.

"Kita mencabut dulu," kata Tofan Agung kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Tofan Agung mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan gugatan praperadilan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan, kata dia, materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," papar Tofan Agung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun angkat bicara. Ade Safri menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya. Informasi pencabutan prapradilan telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024.

Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut prapradilan yang telah dilayangkan.

Berikut sederet fakta terkait selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang akhirnya mencabut permohonan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal terlebih dahulu dipimpin Liputan6.com:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Alasan Cabut Gugatan Praperadilan

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut permohonan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal. Gugatan diajukan di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2024.

Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan permohonan pencabutan praperadilan di persidangan. "Kita mencabut dulu," kata Tofan Agung kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Tofan Agung mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar dia.

Tofan Agung belum menjelaskan, rencana mengajukan kembali permohonan prapradilan. Dia berdalih masih dalam proses penyusunan

"Tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," tandas dia.

 

3 dari 4 halaman

2. PN Jaksel Belum Mengetahui

Sementara Pejabat Humas PN Jaksel mengaku belum mengetahui terkait pencabutan permohonan praperadilan Siskaeee tersebut.

"Hakim yang bersangkuta belum menerima surat pencabutannya," singkat dia.

Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024, namun sempat ditunda untuk digelar Senin 29 Januari 2024.

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

4 dari 4 halaman

3. Kata Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya untuk mencabut gugatan prapradilan. Informasi pencabutan prapradilan telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024.

Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut prapradilan yang telah dilayangkan. Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami lakukan secara profesional, transparan dan akutabel dan bebas dari tekanan, intimidasi maupun yang menganggu jalannya proses penyidikan," ujar dia. Lebih lanjut,

Ade menegaskan, penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap seandainya gugatan prapradilan kembali diajukan oleh tersangka dan tim penasihat hukum.

"Jadi apapun itu terkait dengan gugatan prapradilan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya kami siap untuk menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.