Sukses

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan praperadilan diajukan penasihat hukum Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 29 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pencabutan permohonan prapradilan yang diajukan oleh Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal.

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 29 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghargai keputusan yang diambil oleh Siskaeee bersama tim penasihat hukumnya. Informasi pencabutan prapradilan telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin ada informasi pencabutan. Kita hargai merupakan hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).

Ade mengatakan, Siskaeee memiliki hak untuk mengajukan maupun mencabut prapradilan yang telah dilayangkan.

Pada prinsipnya, Ade menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami lakukan secara profesional, transparan dan akutabel dan bebas dari tekanan, intimidasi maupun yang menganggu jalannya proses penyidikan," ujar dia. Lebih lanjut,

Ade menegaskan, penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap seandainya gugatan prapradilan kembali diajukan oleh tersangka dan tim penasihat hukum.

"Jadi apapun itu terkait dengan gugatan prapradilan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya kami siap untuk menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya," tandas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut permohonan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal. Gugatan diajukan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan permohonan pencabutan praperadilan di persidangan. "Kita mencabut dulu," kata Tofan Agung kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Tofan Agung mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar dia.

Tofan Agung belum menjelaskan, rencana mengajukan kembali permohonan prapradilan. Dia berdalih masih dalam proses penyusunan

"Tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapan nya," tandas dia.

Sementara Pejabat Humas PN Jaksel mengaku belum mengetahui terkait pencabutan permohonan praperadilan Siskaeee tersebut. "Hakim yang bersangkuta belum menerima surat pencabutannya," singkat dia.

Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin, namun sempat ditunda untuk digelar Senin (29/1) hari ini.

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

3 dari 3 halaman

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.

"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).

Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.