Sukses

3 Fakta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee, Pengacara Sebut Kini Fokus Gugatan Praperadilan

Aparat kepolisian menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan, penyidik telah membalas surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima dan dijawab oleh penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu 27 Januari 2024.

Ade mengatakan, penyidik merasa masih perlu melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ada pun alasannya, kata dia, untuk mempemudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pengacara tersangka kasus dugaan pemeran film porno Siskaeee, Tofan Agung Ginting pun angkat bicara. Dia menghormati keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menolak permintaan penangguhan penahanan kliennya.

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata pengacara Siskaeeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.

Tofan mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan pembelaan untuk Siskaeee yang telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee yang telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin.

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut sederet fakta terkait polisi tolak penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemeran film porno, selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Polisi Balas Surat Penangguhan Penahanan, Ditolak

Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah membalas surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima dan dijawab oleh penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu 27 Januari 2024.

 

3 dari 4 halaman

2. Alasan Polisi Menolak

Ade mengatakan, penyidik merasa masih perlu melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Adapun, alasannya untuk mempemudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Alasannya bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," tandas dia.

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai Siskaeee ditangkap dan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu malam 24 Januari 2024.

 

4 dari 4 halaman

3. Pengacara Siskaeee Sebut Fokus Sidang Praperadilan

Pengacara tersangka kasus dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menghormati keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menolak permintaan penangguhan penahanan kliennya.

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata pengacara Siskaeeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.

Tofan mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan pembelaan untuk Siskaeee yang telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ucap dia.

Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee yang telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang praperadilan (prapid( yang dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024," jelas Tofan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.