Sukses

KPK Akui Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT Pejabat BPPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur Hukum

Setelahnya, penyidik bakal melakukan prosedur hukum yakni melayangkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo itu. Hanya saja, Ghufron belum dapat membeberkan kapan pemanggilan akan dilakukan.

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Siska terkait kasus korupsi dengan memotek dana insentif ASN sebesar 10% hingga 30%. Sementara besaran dana insentif tahun 2023 ASN Sidoarjo sebesar Rp 1,3 Triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Siska dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.