Sukses

4 Fakta Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya Usai Ditangkap

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditangkap polisi di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditangkap polisi di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Usai ditangkap, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menahan Siskaeee karena sikapnya dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.

"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Januari 2024.

Siskaeee pun mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting sebagai penjamin. Hal itu disampaikan langsung Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis 25 Januari 2024.

Tofan Agung datang untuk mendampingi Siskaeee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Januari 2024.

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik. Dia berharap, penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Bukan tanpa alasan, Siskaeee saat ini sedang menderita gangguan jiwa. Meski, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan dari tim dokter.

"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan.

Aparat kepolisian pun menelaah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Siskaeee. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik yang menangani. Saat ini, permohonan tersebut sedang dikaji.

"Betul Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," kata Ade Ary.

Berikut sederet fakta terkait selebgram Siskaeee yang ajukan penangguhan penahanan usai ditangkap polisi di apartemen kawasan Yogyakarta dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Metro Jaya

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting sebagai penjamin.

Hal itu disampaikan langsung Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis 25 Januari 2024. Dia datang untuk mendampingi Siskaeee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Januari 2024.

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujar dia.

 

3 dari 5 halaman

2. Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan, Mengalami Gangguan Jiwa

Tofan berharap, penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Bukan tanpa alasan, Siskaeee saat ini sedang menderita gangguan jiwa. Meski, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan dari tim dokter.

"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan.

"Tapi kami belum ada menerima surat itu ya. Itu informasi yang kita terima dari manajer," dia menambahkan.

Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Diduga, itu pengaruh dari penyakitnya selama ini.

"Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," jelas Tofan.

 

4 dari 5 halaman

3. Polda Metro Jaya Kaji Permohohan Penangguhan Penahanan

Polisi menelaah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka kasus industri film porno lokal.

Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 25 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik yang menangani. Saat ini, permohonan tersebut sedang dikaji.

"Betul Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.

 

5 dari 5 halaman

4. Polisi Dalami Dugaan Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Polisi akan mendalami soal klaim selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee alami gangguan jiwa. Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung.

"Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ," kata Ade Ary Syam.

Namun demikian, Ade Ary mengaku belum mengetahui soal dugaan gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.

"Kami belum dapat informasi itu," tuturnya.

Meski demikian Ade mengaku Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima soal permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," tandas Ade Ary.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.