Sukses

Komisi IX DPR RI Nilai Pentingnya Penerapan PBI Jamsostek Bagi Pekerja Informal

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, pemerintah Indonesia sudah seharusnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja, baik formal maupun informal dalam bentuk jaminan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah seharusnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja, baik formal maupun informal.

Perlindungan tersebut dalam bentuk jaminan sosial, sehingga seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

"Apalagi jumlah pekerja informal di Indonesia tergolong besar, bahkan dapat disebut mendominasi dibandingkan segmen pekerja formal. Namun besarnya jumlah pekerja informal belum dibarengi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kurniasih melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

"Dengan mayoritas pekerja informal di Indonesia maka program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek sudah amat penting diterapkan. Mereka yang bekerja di sektor informal sejauh ini juga tidak mendapatkan jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaannya," sambung dia.

Kurniasih menyebut, apabila PBI Jamsostek terealisasi secara baik, maka para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.

"Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan dilakoninya," ucap dia.

Menurut Kurniasih, pentingnya skema PBI Jamsostek diterapkan karena pekerja informal tidak memiliki jumlah penghasilan tetap seperti dirasakan pekerja formal. Namun dari sisi lapangan kerja, justru pekerja informal yang paling terbuka kesempatannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Setiap Orang Berhak Dapat Jaminan Sosial

Kurniasih menyampaikan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat.

"Implementasi amanat tersebut melalui sistem jaminan sosial yang salah satunya di bidang ketenagakerjaan sebab dirasa penting mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja," ucap dia.

"Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada," jelas Kurniasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.