Sukses

Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023 Sudah Diumumkan, Masyarakat Bisa Cek di Sini!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada periode 06-15 Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada periode 06-15 Desember 2023. Pengumuman hasil kelulusan itu pun tidak dilakukan secara serentak karena terdapat sejumlah instansi yang akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Pengumuman kelulusan PPPK itu pun disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai pada tanggal 06 Desember 2023. Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi.

BKN mencatat, hingga 15 Desember 2023, hasil kelulusan formasi PPPK Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sedangkan, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.

Selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya. Rincian daftar instansi yang mengumumkan hasil kelulusan PPPK selengkapnya di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Seleksi PPPK Guru

BKN mengungkapkan bahwa hasil kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan,serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

BKN juga akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK ke seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini