Sukses

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 29 Desember, Buka Pukul 08.00 hingga 11.00 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2023.

Melalui akun Instagram resminya, tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari dibuka sebanyak lima gerai. Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Petugas Harus Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung turun tangan.

Bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Latif menerangkan, ia menerima laporan terkait dengan ada petugas yang tak ramah melayani masyarakat yang hendak perpanjangan SIM.

Latif saat itu menemui masyarakat yang sedang duduk di kursi antrean. Latif bertanya-tanya perihal pelayanan SIM Keliling di lokasi tersebut.

"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," ujar Latif, Kamis (22/6/2023).

Setelah melakukan sidak, Latif mengambil langkah tegas kepada petugas itu. "Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif.

Latif meminta agar proses pelayanan SIM Keliling tidak dibuat rumit. Petugas juga diminta melayani masyarakat dengan ramah.

"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya," ujar Latif.

3 dari 3 halaman

Ujian Praktik SIM Berubah, Dirlantas Sebut Kelulusan Meningkat

Peniadaan ujian lintasan angka 8 dan zigzag berdampak positif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kelulusan pemohon SIM disebut mengalami peningkatan.

"Keberhasilan meningkat mendekati hampir 80 persen sampai 90 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Latif menerangkan, masyarakat menyambut baik perubahan ujian praktik SIM. Mereka antusias berlatih dan lebih percaya diri menghadapi ujian. Dalam pelaksanaan pun mereka rata-rata tidak mengalami kesulitan.

"Kalau keterampilan yang biasa menggunakan 8 sulit, ini kan sudah diganti dengan huruf S, sangat mudah. Alhamdulillah dengan ada ini responsnya sangat tinggi. Mereka mengapresiasi, sehingga praktik-praktik yang tidak benar, ya harus kita hilangkan," ujar dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengubah praktik SIM. Ujian praktik SIM lintasan angka delapan dan zig-zag ditiadakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, Korlantas Polri telah melakukan evaluasi praktik SIM yang dinilai mempersulit pemohon.

"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Latif menerangkan, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.

"Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," ujar dia.

Latif menerangkan, lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.