Sukses

Firli Bahuri Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).

Pantauan di lapangan, Firli Bahuri keluar dari pintu belakang Gedung Awaloedin Djamin. Jenderal polisi bintang tiga itu terlihat mengenakan kemeja krem dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff dengan nomor polisi B 1890 TJV.

Kehadiran Firli Bahuri menyedot perhatian. Awak media menyorotkan kamera ke arah Firli Bahuri untuk mengabadikan momen kepergian Firli dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.

Suasana pun menjadi tak terkendali akibat ketatnya pengawalan petugas. Bahkan tak sedikit perwarta yang terjatuh akibat saling berdesak-desakan.

Firli Bahuri sendiri bungkam saat diberondong pertanyaaan oleh awak media. Dia malah melambaikan tangan sambil terus melangkah ke arah mobil yang menunggu di pelataran gedung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan terhadap Firli telah rampung. Adapun proses pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Selesai pukul 20.30 WIB (break salat Zuhur dan makan siang serta break salat Ashar dan Magrib)," kata Ade Safri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Divonis Sanksi Berat, Majelis Etik Dewas KPK: Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dianggap terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.

"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Sementara hal memberatkan, lanjut dia, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Firli Bahuri juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," jelas Tumpak.

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya.

3 dari 3 halaman

Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli Bahuri dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.