Sukses

Jokowi Perintahkan Mahfud Md Selesaikan Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh

Presiden Jokowi memberi tugas Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh. Diketahui, warga Aceh kini menolak pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia. Dalam hal ini, Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk menangani masalah itu.

"Ya saya telah memerintahkan Menko Polhukam (Mahfud Md) untuk menangani bersama-sama dengan daerah, bersama-sama dengan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugees)," kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Seperti diketahui, sebanyak 139 pengungsi Rohingya kembali mendarat di Pantai Tapak Gajah, Sabang, Aceh pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu. Dalam sebulan terakhir, hampir seribu orang warga Rohingya datang ke Indonesia.

Kini warga Aceh pun berubah sikap. Mereka mulai menolak kedatangan para pengungsi Rohingya ke wilayahnya.

Hingga akhir November 2023, tercatat ada 1.084 warga Rohingya yang mendarat di wilayah Aceh menggunakan 6 kapal kayu. Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang menjadi tempat mereka bersandar.

Kabur dari Penampungan di Bangladesh

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyebut, para pengungsi itu kabur dari Cox's Bazar di Bangladesh, tempat penampungan terbesar warga Rohingya yang mengungsi dari Myanmar. Dari penyelidikan polisi, para pengungsi itu membawa kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh.

Polisi mendesak, Badan PBB yang mengurus pengungsi itu bertanggung jawab karena membiarkan warga Rohingya kabur dari kamp pengungsian Cox's Bazar. Apalagi, ditemukan fakta, mereka kabur dengan membayar kapal yang diketahui berasal dari Bangladesh.

Sikap warga Aceh kini berubah. Mereka terang-terangan menolak gelombang kedatangan warga Rohingya. Salah satu alasan yang terungkap adalah perilaku pengungsi Rohingya yang meresahkan.

Selain tidak memiliki tempat penampungan, warga juga kesal dengan perilaku pengungsi yang tidak menjaga kebersihan dan mengindahkan norma-norma yang berlaku di Aceh. Banyak juga pengungsi sebelumnya yang kabur dari lokasi penampungan dan membuat onar hingga berkonflik dengan warga setempat.

Aksi unjuk rasa sempat dilakukan Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh (MPPA) pada 29 November 2023 lalu. Menurut mereka, sudah cukup bagi pemerintah Aceh mengurus pengungsi Rohingya karena masih banyak warga lokal yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Pemerintah diminta bersikap tegas dengan mengusir para pengungsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Asal Usul dan Sejarah Etnis Rohingya

 

Etnis Rohingya awalnya bermula dari lokasi bernama Rakhine, yang merupakan sebuah negara bagian yang terletak di barat Myanmar dan berbatasan langsung dengan Teluk Benggala (Bay of Bengal). Rakhine yang tepat berada di seberang Benggala, India menjadi pusat perdagangan karena lokasinya yang strategis dan dilalui sebagai pintu masuk ke Myanmar.

Rohingya berasal dari kata 'Rohai' atau 'Roshangee' yang berarti penduduk muslim Rohang atau Roshang, sebutan untuk daerah setempat sebelum dinamai Arakan, lalu menjadi Rakhine. Etnis Rohingya memang dikenal sebagai kelompok yang memiliki identitas khas karena orang-orang Rohingya merupakan hasil percampuran dari berbagai suku dan etnis seperti Arab, Turk, Persian, Afghan, Bengali, Portuguese, Moors, dan masih banyak lagi.

Etnis muslim Rohingya tergolong kalangan minoritas karena memiliki bahasa dan budaya sendiri, apalagi jika dibandingkan dengan warga Myanmar yang hampir 90 persen beragama Buddha.

Di wilayah tersebut, selama bertahun-tahun kekerasan berulang kali terjadi antara warga mayoritas dengan masyarakat kalangan muslim Rohingya.

 

3 dari 4 halaman

Rohingya Tidak Diakui Myanmar

Etnis ini seringkali menghadapi diskriminasi yang tidak kunjung usai, bahkan tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.

Fenomena tersebut memuncak ketika pemerintah Myanmar resmi menghapus etnis Rohingya dari daftar etnis dan ras negaranya, mengacu pada UU Kewarganegaraan Burma 1982. Sejak saat itu, warga Rohingya disebut-sebut sebagai 'manusia tanpa negara'.

Setelah Birma merdeka, etnis muslim Rohingya mengalami banyak pengucilan. Salah satunya pada 1962, Jenderal Ne Win mensistematiskan penindasan terhadap Rohingya dengan membubarkan organisasi politik dan sosial mereka. Pasukan pemerintah Brima juga mengusir paksa ribuan etnis muslim Rohingya.

Pada tahun 2012, Rakhine menjadi sorotan dunia setelah terjadi bentrok berdarah kedua kelompok yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sementara 140.000 warga lainnya terpaksa mengungsi.

Penyerangan ke tiga pos perbatasan pada 9 Oktober 2016 lalu memicu dilaksanakannya operasi militer di Rakhine, tepatnya di wilayah yang menjadi permukiman warga muslim Rohingya.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan wewenang oleh militer. Mereka dikabarkan melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran rumah serta gedung.

4 dari 4 halaman

Apa yang Harus Dilakukan Indonesia?

Mengacu pada laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional karena Indonesia bukan bagian dari Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Namun demikian, Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi meskipun kedatangan mereka ke Indonesia hanya transit dan bersifat ilegal.

Dalam Konvensi Internasional dikenal prinsip non-refoulement di mana negara dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi. Prinsip ini mengharuskan setiap negara untuk menerima, menyediakan tempat, melindungi serta melayani para pengungsi dan melarang untuk menolak kedatangan mereka, meskipun bukan sebagai pihak pada Konvensi Pengungsi 1967.

Di Indonesia, penanganan pengungsi dan pencari suaka mengikuti pedoman berdasarkan Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan.

Selama ini, Indonesia juga telah berkoordinasi dengan International Organization for Migration (IOM) dan UNHCR untuk menangani persoalan pengungsi dan imigran.

Juru bicara Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan, kejadian semacam ini akan terus berulang selama akar masalahnya tidak diselesaikan, yaitu masalah Rohingya di Myanmar.

Terkait arus arus pengungsi yang saat ini terjadi lagi, pemerintah Indonesia meminta negara-negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawab lebih.

"Namun demikian selama ini kita selalu memberikan penampungan, semata-mata karena alasan kemanusiaan. Penampungan yang kami berikan bersifat jangka pendek dan bukan sebagai solusi permanen," ujarnya seperti dikutip dari BBC.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.