Sukses

Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Jumat, 1 Desember 2023

Polda Metro Jaya bakal memeriksa Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan kepada Firli bakal dilangsungkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12/2023) nanti.

“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” sebutnya Trunoyudo dalam keteranganya, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.

“Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka,” tuturnya.

Soal Penahanan Firli

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya angkat bicara soal penahanan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. 

Menurut Karyoto, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik. Dia menyebut, setidaknya dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penahanan Firli Jadi Keputusan Penyidik

Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia.

Karyoto lalu menjelaskan, penahanan itu bagian dari upaya paksa. Dia pun menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik yang menangani. Sementara itu, dia pun tidak menerima laporan saja.

"Dia punya pendapat apa nanti, begitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.