Sukses

Tergiur Pinjaman Rp30 Miliar Tanpa Jaminan, Caleg DPRD DKI Ini Kena Tipu Bekas Relawan Parpol

Pelaku janji dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar para calon anggota legislatif (caleg). Pelaku menjanjikan korban pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan pencalonan pada Pemilu 2024.

Pelaku berinisial NZ (52), seorang Ibu rumah tangga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. NZ ditangkap pada Minggu, 5 November 2023.

"Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen namun hasil pemeriksaaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Minggu (12/11/2023).

Putra mengatakan, korban inisial M (58) caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Korban kenal dengan pelaku NZ (52) sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.

Pelaku melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jateng yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang.

"Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," kata dia.

Putra menyebut pelaku janji dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.

"Karena karena korban M (58) awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp 30 M, maka dibutuhkan 6 Koper untuk menyimpan uang, atau diperlukan dana awal sebesar Rp 30 Juta rupiah (@Rp5Juta/koper)," kata Putra.

Bahkan, Putra menyebut untuk meyakinkan, korban yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta ini diminta datang langsung ke Solo, Jateng tepatnya di Hotel Solo Tiara pada 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korban Diminta Kirim Uang

Hasil pertemuan di Solo, pelaku menjelaskan kepada korban bahwa korban harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang. Pelaku menjanjikan setelah uang pembelian koper dikirim, koper yang berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat korban maksimal dua minggu setelah uang pembelian koper ditransfer.

Karena korban tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, sehingga korban hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 23 juta pada 30 Agustus 2023. Karena hanya mengirim Rp23 juta, maka korban dijanjikan akan mendapat pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar.

Setelah Korban mengirimkan uang, dua minggu kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tidak juga diterima. Pada saat korban menanggih uang pinjaman ke pelaku selalu dijawab untuk sabar menunggu, hingga pada Hari Minggu, tanggal 5 November 2023, korban melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polsek Tambora.

 

3 dari 4 halaman

Korban Serahkan Rp 23 Juta

Berdasarkan keterangan pelaku, uang dari korban sebesar Rp 23 juta sudah habis dia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.

"Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ (52), belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi dan Rina," kata Putra.

Putra mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku NZ (52) masih banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya. Selain korban M (58), pelaku NZ (52) juga menipu satu orang lagi yang merupakan caleg DPR RI atas nama B sebesar Rp 200 juta, namun korban B belum membuat laporan polisi.

 

4 dari 4 halaman

Pelaku Ditahan di Polsek Tambora

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan yang seharusnya hanya dengan logika sederhana saja kita dapat dengan mudah mengetahui bahwa ini adalah penipuan. Mana mungkin ada pinjaman miliaran rupiah tanpa jaminan dan wajib membayar sejumlah uang hanya untuk membeli koper sebagai wadah uang," kata Putra.

"Kami juga mengimbau kepada caleg lain yang telah menjadi korban dari kelompok ini, agar melaporkan ke Kepolisian setempat agar dapat diproses oleh polisi hingga ke akarnya," Putra menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.