Sukses

Densus 88 Bantah Masif Tangkap Teroris untuk Pengalihan Isu

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri menegaskan, tidak ada kaitannya upaya penegakan hukum terhadap terduga teroris dengan isu yang berkembang di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 59 terduga teroris yang di antaranya diduga berencana mengganggu jalannya Pilpres 2024. Pihak kepolisian pun membantah operasi tersebut untuk mengalihkan isu yang kini berkembang di masyarakat, salah satunya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Densus 88 tidak pernah berhenti bekerja, tidak terkait dengan kasus-kasus lain yang berada di luar, atau tidak ada kaitan dengan situasi-situasi yang tidak berkaitan dengan teror. Kita bekerja murni karena adanya indikasi atau berupa tindakan-tindakan preemtif dan preventif terkait aksi terorisme," tutur Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Menurut Aswin, Tim Densus 88 Antiteror Polri selalu berusaha melakukan pencegahan potensi gangguan kamtibmas akibat serangan teror bahkan sebelum masuk ke tahap persiapan.

"Ketika mereka melakukan pelatihan-pelatihan, propaganda-propaganda, dan di tahap ini di mana kita bisa dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 yang memberikan amanah atau mandat untuk melakukan tindakan preventif strike, maka kita akan melakukan di tindakan itu," jelas dia.

Aswin menegaskan, tidak ada kaitannya upaya penegakan hukum terhadap terduga teroris dengan isu yang berkembang di masyarakat, baik persoalan politik hingga tindak pidana lainnya.

"Sehingga keterkaitan antara tindakan Densus dan berbagai peristiwa politik kah atau peristiwa kriminal lain tidak ada. Jadi Densus 88 murni melakukan tindakan yang profesional berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur-unsur pasal atau tindak pidana terorisme," Aswin menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 59 Terduga Teroris, Diduga Berencana Ganggu Pemilu 2024

Sebelumnya, Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 59 terduga teroris yang berasal dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) hingga Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Salah satu rencana dari sebagian dari terduga teroris yang ditangkap itu diduga berupaya mengganggu jalannya Pemilu 2024.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil rangkaian operasi tindak pidana terorisme selama Oktober 2023.

"Sejumlah 59 orang yang berasal dari kelompok Jemaah Islamiyah, Jemaah Ansharut Daulah, maupun dari Anshor Daulah yang tidak terstruktur," tutur Aswin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Aswin menyebut, upaya penegakan hukum itu dilakukan mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2023, disusul informasi pengembangan pada 27 Oktober dan 28 Oktober 2023 dengan jumlah penangkapan terhadap 27 terduga teroris.

"Ini kita bagi jadi dua kategori, untuk penjelasan saja bahwa 19 tersangka yang ditangkap pertama dari tanggal 2 sampai 23 itu mereka merupakan jaringan struktural dari Jemaah Islamiyah yang sampai dengan saat ini belum dilakukan penegakkan hukum. Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari Jemaah Islamiyah masih ada dan terus eksis," jelas dia.

Adapun rincian wilayah penangkapan 19 terduga teroris itu yakni 1 orang di Sumatera Barat, 1 orang di Jawa Barat, 5 orang di Sumatera Selatan, 4 orang di Lampung, 1 di Kalimantan Barat, dan 7 di NTB.

3 dari 3 halaman

Terduga Teroris Berencana Gagalkan Pemilu

Kemudian, penangkapan kategori kedua adalah 40 terduga teroris dari jaringan JAD pimpinan AO yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS. Keseluruhannya terdiri dari 23 orang ditangkap di Jawa Barat, 11 orang di DKI Jakarta, dan 6 di Sulawesi Tengah.

"Ini adalah kelompok pimpinannya AO, ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi pemilu," ungkapnya.

Aswin mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa tersangka yang telah diperiksa, mereka menilai pemilu atau rangkaian demokrasi merupakan bagian dari kemaksiatan dan melanggar hukum agama.

"Sehingga ada keinginan untuk mengagalkan atau untuk menganggu jalannya proses pesta demokrasi tersebut. Mereka berencana melakukan serangan terhadap aparat-aparat keamanan yang menjadi fokus pengamanan dalam rangkaian kegiatan pemilu tersebut," Aswin menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.