Sukses

Kasus Penganiayaan Angggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh Dkk Dibebaskan

Henrikus mengatakan, mereka mengajukan permohonan agar perkaranya diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan anggota Babinsa TNI berakhir damai. Ketiga tersangka pun dibebaskan

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Masing-masing pihak saling memaafkan," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Henrikus mengatakan, mereka mengajukan permohonan agar perkaranya diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Henrikus menyebut, salah satu syaratnya adalah ketika masing-masing pihak sudah bersepakat untuk berdamai dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Nah hal ini menjadi syarat formil syarat materiil yang menjadi pertimbangan bagi kami para penyidik," ujar dia.

"Oleh karena itu ketika benar setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya Kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif," sambung dia.

Henrikus mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan selama 13 hari. Kini, setelah adanya kesepakatan damai maka mereka diperbolehkan pulang.

"Iya. Tepat sekali (boleh pulang). Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restoratif justice dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Kapok

Sementara itu, korban Alex Edison selaku pribadi telah menerima maaf ketiga tersangka. Dia pun mengapresiasi Polres Jakarta Selatan yang telah menangani kasus ini secara profesional.

"(Alasan) itu karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan mungkin itu aja terima kasih," ujar dia.

Sedangkan, salah satu tersangka Vadel Badjideh yang tak lain kekasih dari Lolly, anak artis Nikita Mirzani, mengaku kapok dan tak akan mengulangi perbuatan kembali di kemudian hari.

"Kapok banget. Kapok. Saya pengen pesan kepada kalian semua kalo yang punya emosi tinggi lain kali dijaga aja emosinya ditahan aja emosinya nanti bisa kayak kita bertiga ya. Di reda aja emosinya," singkat Vadel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.