Sukses

Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Jangan Dilihat Jangka Pendek

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah jangan dilihat sebagai kepentingan jangka pendek.

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah jangan dilihat sebagai kepentingan jangka pendek.

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi memandang putusan itu bermanfaat di pemilu mendatang untuk memberikan kesempatan bagi anak muda maju sebagai pemimpin nasional.

"Kalau sudah ada yang kayak begini kita gak boleh marah marah aja karena kita cuma menganggap Pemilu itu tahun 2024, pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri tetap ada Pemilu, 2029 2034," kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (21/10).

Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi anak muda untuk berkompetisi di kancah nasional. Termasuk juga anak-anak politisi dan capres hari ini.

"Jadi kalau berhenti melihat 2024 marah marah aja kerja kita, harus dilihat jangka panjang, jangan jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 udah bisa jadi calon juga kan," ujar Hasan.

"Artinya ada kesempatan itu, ada kesempatan anaknya Ibu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa bukan anaknya siapa siapa juga bisa selamat dia sudah elected official," sambungnya.

Menurut Hasan, putusan MK tidak bisa dilihat hanya untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Karena kepala daerah yang berusia muda lainnya terbuka untuk maju di Pilpres.

"Jadi orang orang ini nanti di masa akan datang bisa mewarnai politik nasional, jadi capres jadi cawapres, jadi gak bisa kita melihat aturan ini hanya untuk Gibran karena pemilu gak cuma tahun 2024," kata Hasan.

"Kalau ada anak anak muda yang kualifikasinya memadai, kesempatan nya ada, ya kenapa enggak, undang undang sudah membolehkan itu akhirnya," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anak Muda Lebih Adatif

 

Terlebih, Hasan menilai, jika kemajuan zaman dan teknologi informasi sudah bergerak cepat, maka pemimpin muda bisa lebih adaptif.

Menurutnya, putusan MK itu berguna untuk masa depan.

"Walaupun misalnya mimpin negara sebesar ini kan buruh wisdom tapi menurut saya belum akan ketemu calon presiden umur 40 atau umur 30, tapi untuk jadi calon wakil (presiden) gakpapa lah, dan ini bukan cuma soal Gibran, ada orang orang lain yang muda yang juga akan menikmati kesempatan ini," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Deklarator Juanda: Kenapa Gugatan Mahasiswa Diterima

Aktivis demokrasi dan juga pakar politik Ikrar Nusa Bakti mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur capres/cawapres. Dia mengatakan MK merupakan mahkamah tertinggi yang memutuskan apakah sebuah UU bertentangan dengan kostitusi (UUD) atau tidak.

Ikrar yang juga salah satu tokoh deklarator Maklumat Juanda ini menyatakan, MK lah yang akan menentukan dan mengadili kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, DPD, dan kepala daerah.

“Jika dalam penentuan (keputusan MK) siapa menjadi capres/cawapres banyak dipertanyakan orang bagaimana MK bisa dipercaya dalam memutuskan sebuah kasus pemilu yang akan datang,” kata Ikrar, dalam keterangan tertulis Jumat (20/10/2023).

Ditambahkannya, para pakar hukum banyak yang mempertanyakan putusan MK terkait dengan umur capres/cawapres.

“Kenapa gugatan (soal yang sama) ditolak, kenapa yang itu (gugatan umur capres/cawapres yang baru-baru ini diputus MK) diterima?. Kalau standingnya mahasiswa, memang dia mau menjadi wapres? tidak masuk akal,” kata Ikrar.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini