Sukses

7 Respons Parpol Mulai PAN hingga Golkar soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin 16 Oktober 2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang terpilih melalui proses Pemilihan Umum atau Pemilu.

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan beragam dari sejumlah partai politik (parpol). Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN). PAN menilai putusan MK itu meningkatkan harapan supaya Menteri BUMN Erick Thohir menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

PAN percaya diri Erick Thohir yang akan dipilih apabila MK tidak mengabulkan uji materiil syarat usia minimal capres-cawapres.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

Saleh berharap, putusan tersebut menghentikan spekulasi yang berkembang selama ini. Spekulasi itu terkait putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dimajukan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK tersebut, justru peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Berikut sederet respons sejumlah partai politik (parpol) soal MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. PAN Sebut Perkuat Harapan Prabowo-Erick Thohir

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden 35 tahun. Partai Amanat Nasional (PAN) menilai putusan MK itu meningkatkan harapan supaya Menteri BUMN Erick Thohir menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

PAN percaya diri Erick Thohir yang akan dipilih apabila MK tidak mengabulkan uji materiil syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

Saleh berharap, putusan tersebut menghentikan spekulasi yang berkembang selama ini. Spekulasi itu terkait putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dimajukan sebagai calon wakil presiden.

Ia meminta semua pihak tidak menafsirkan lebih jauh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," kata Saleh.

 

3 dari 8 halaman

2. Respons Ketua Umum PSI Sebut Tak Ngefek ke Dirinya

Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.

"Oh yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang usai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Hotel Cipta, Jakarta Pusat, Senin 6 Oktober 2023.

Kaesang juga tak peduli dengan putusan tersebut yang membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Sebab, kata dia putusan itu pun tidak berpengaruh bagi dirinya.

"Ya ya udah, ya udah. Nggak ngefek juga dengan saya itu," ujar Kaesang.

Lebih lanjut, Kaesang juga bungkam saat ditanyai ihwal putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo. Terlebih, bila Gibran benar diusung sebagai bacawapres di Pilpres 2024.

Kaesang pun merasa tak masalah terkait keputusan tersebut. Menurutnya, menjadi pemimpin tak harus berupa capres atau cawapres.

"Saya rasa pemimpin kan enggak harus misal jadi capres atau jadi cawapres. Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apapun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya," kata Kaesang.

Meski demikian, Kaesang menyebut bahwa Indonesia baru bisa menerima pemimpin muda pada lima sampai 10 tahun mendatang.

"Perlahan lah kita. Ya mungkin karena kita tadi ditolak, mungkin kita masih butuh waktu yang lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Kaesang.

"Tapi ya kita lihat saja, mungkin lima tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," jelas dia.

 

4 dari 8 halaman

3. Respons Partai Garuda

Partai Garuda menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.

"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yohanna dilansir dari Antara, Senin 16 Oktober 2023.

Menurut Yohanna, Partai Garuda telah berupaya mengajukan permohonan uji materi tersebut.

"Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," ucap Yohana.

 

5 dari 8 halaman

4. Kata Partai Gerindra, Sebut Akui Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

Rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan disambangi sejumlah elite Partai Gerindra. Terlihat, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade dan Wakil Ketua Umum Habiburrokhman tampak hadir.

Kepada awak media, Habiburrokhman tidak mengamini pertemuan Senin sore 16 Oktober 2023 khusus membahas soal peluang Gibran menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Namun, saat dimintai tanggapan apakah dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberikan ‘karpet merah’ menuju Istana bersama Prabowo, dia menjawab ada tiga regulasi yang harus dipahami bersama.

"Pertama, regulasi (aturan Undang-Undang Pemilu) dan regulasi sudah memungkinkan. Kedua, kalau pak Prabowo dan ketua-ketua parpol pendukung setujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan," kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara Jakarta.

Dia meminta kepada publik untuk menunggu adanya keputusan bulat dari pihaknya. Menurut dia, hal itu akan menjadi diskusi serius dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Jadi kita tunggu saja, regulasi pertama sudah. Regulasi Kedua masih didiskusikan terus. Mungin satu dua hari ini, Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum parpol dan baru akan memtuskan," ucap dia.

"Kalau sudah baru akan ada pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak," tandas Habiburokhman.

Kemudian, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK ini peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco.

Nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden. Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata Dasco.

Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu telah bersifat mengikat dan langsung dapat dilaksanakan.

"Nah oleh karena terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," jelas Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara Jakarta.

Keponakan dari Prabowo ini membenarkan, malam ini ada pemanggilan dari ketua umum untuk rapat. Namun dia mengatakan belum tahu rapat akan membahas soal apa.

"Mungkin persiapan ultah beliau (besok)," canda wanita karib disapa Saras ini kepada awak media.

Saat disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yang mampu melegalkan Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk bersanding bersama Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, Saras tidak mau berskepulasi banyak.

Saras hanya menegaskan keputusan penentuan calon wakil presiden ada di tangan para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kita masih menunggu pimpinan kim terkait posisi cawapres karena yang punya hak cawapres adalah Pak Prabowo bersama pimpinan KIM," ucap dia.

Saras memastikan, putusan MK adalah sesuatu yang sakral. Oleh karena itu, dirinya menghormati dan menyambut baik hal tersebut.

"Kita prinsipinya menghormati putusan MK dan saya selaku ketua umum Tunas (organisasi sayap Partai Gerindra) menilai ini sebagai hal yang positif untuk Indonesia maju," dia menandasi.

Selain Saras, anggota partai Gerindra lain juga sudah hadir seperti Fadli Zon, Habiburrokhman, Riza Patria, dan Mochammad Iriawan (Iwan Bule).

 

6 dari 8 halaman

5. PDIP Ikut Merespons

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang. Namun Hasto meluruskan, kedatangan Gibran ke Kantor DPP PDIP pada Rabu lusa itu bukan dalam rangka memenuhi panggilan partai.

"Kita enggak manggil, kita ngobrol-ngobrol dan kemudian bincang-bincang sesama kader partai. Rumah partai kan rumah rakyat. Rumah seluruh kader partai. Jadi datang ke kantor partai bukan karena dipanggil, karena memang ini rumah kita bersama," ujarnya Hasto di Rumah TPN Ganjar Presiden, Jakarta Pusat, Senin malam 16 Oktober 2023.

"Jadi enggak ada panggil-panggilan ya. Saya luruskan enggak ada panggil-panggilan ke Mas Gibran, yang ada adalah kami bincang-bincang," katanya menambahkan.

Hasto mengatakan, kedatangan Gibran sama sekali tak ada kaitanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Hasto menceritakan, awalnya dia mengirimkan sebuah video tentang perjuangan kepada Gibran. Komunikasi itu pun berlanjut hingga akhirnya muncul rencana bincang-bincang di Markas DPP PDI Perjuangan.

"Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang," ucap dia.

"Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus, saya kirim kemudian ke Mas Gibran, dan saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai, biar kita bisa tukar pikiran terkait dengan berbagai aspek," ujar Hasto Kristiyanto.

Menurut Hasto, Gibran malah dengan sukarela meminta tugas apa yang harus dikerjakan sebagai kader PDIP.

"Tidak ada (diskusi soal jadi cawapres Prabowo), yang ada adalah 'Pak Sekjen tugas kami apa Pak Sekjen'," ujar Hasto.

Hasto pun meminta Gibran untuk menjadi juru kampanye Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Sebagai kader partai Mas Gibran selalu menanyakan tugas kami apa. Ya sudah Mas, perkuat Mas Ganjar Pranowo," ujarnya.

Gibran, seperti dituturkan Hasto, menyatakan siap untuk menjadi juru kampanye dari Ganjar Pranowo.

"'Siap nanti menjadi jurkam' itu pembicaraan kami dengan Mas Gibran," kata Hasto.

Hasto pun menilai pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres muncul karena adanya intervensi kepentingan politik masuk di dalamnya.

MK diketahui menetapkan norma baru yaitu syarat usia minimal capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," ujar Hasto.

Menurut Hasto, seharusnya Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Bukan menambah materi baru yang seharusnya fungsi legislasi itu dimiliki oleh DPR bersama pemerintah.

"Padahal, sebenarnya menguji suatu UU terhadap UUD itu keputusannya tunggal bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," ujarnya.

Hasto mengatakan, Kontroversi tidak akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi memegang betul sikap kenegarawanan. Apalagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden semakin dekat.

"Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan," ujar Hasto.

Mahkamah Konstitusi diharapkan mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. Mahkamah Konstitusi harus independen dalam mengambil keputusan.

"Kemudian banyak yang mengharapkan agar MK betul-betul mengambil keputusan atas sikap kenegarawanan jauh dari berbagai intervensi, kepentingan-kepentingan yang ada di luarnya. MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara," tegas Hasto.

Hasto mengatakan, pendapat para ahli hukum banyak yang menyayangkan putusan MK tersebut. Para pakar juga berpendapat, putusan MK itu baru menjadi produk hukum setelah ditindaklanjuti dengan perubahan UU Pemilu.

"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," jelas Hasto.

 

7 dari 8 halaman

6. NasDem Ucapkan Selamat Untuk Gibran

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini punya kesempatan menjadi calon wakil presiden.

Hal ini dikatakan Sahroni usai Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan anak muda maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (cawapres) meski belum berusia 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah," tulis Sahroni dalam akun resmi instagramnnya, dilihat Selasa (17/10/2023).

Sahroni menilai kehadiran Gibran akan membuat Pilpres 2024 menjadi lebih segar karena mewakili anak muda.

"Darah segar jadi cawapres ke depan mantab mewakili anak-anak muda. Saya dukung penuh Gibran maju sebagai cawapres," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan MK.

"Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan," ujar Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Surya Paloh buka suara, komentari hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres/Cawapres 2024, saat ditemui sejumlah awak media di Pelantikan Pengurus DPW NasDem Provinsi Banten, di Novotel Kota Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, Surya Paloh menyerahkan penilaian putusan MK tersebut kepada masyarakat Indonesia. Dia optimis, masyarakat sudah cerdas dalam menilai dan mengambil sikap.

"Pikirkan dengan kemampuan, kesadaran dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, mengkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu," ujar Surya Paloh.

Meski begitu, Surya Paloh mengaku, NasDem akan tetap menghormati putusan MK. Sembari tetus memonitoring, sejauh mana produk hukum tersebut akan diberlakukan saat Capres/Cawapres nanti.

"Bagaimanapun sebagai koridor yang masih berlaku, kami hormati. Tetapi, kita harus terus berupaya memonitoring sejauh mana sebenarnya ini. Kita akan evaluasi," jelas Surya Paloh.

NasDem pun menginginkan, putusan MK ini tidak buat kisruh dan iklim pesta demokrasi di tahun 2024 tetap hangat dan bersemangat.

Nasdem, katanya, berkepentingan agar penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi bisa tetap menjadi landasan dan penghormatan utama bersama.

 

8 dari 8 halaman

7. Partai Golkar Tegaskan Putusan MK Bukan Hanya Untuk Gibran

Politisi Golkar Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan "hadiah" buat anak muda Indonesia.

"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Walikota yang usia dibawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dll. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).

Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.

"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Walikota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.

Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir, bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan.

Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, lanjut Nusron, putusan itu sudah sangat tepat, sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.

Apalagi, kalau anak muda tersebut punya pengalaman dan prestasi dalam memimpin suatu daerah.

"Ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.