Sukses

5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, MK telah menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Senin 22 April 2024.

Kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.

"Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau," kata Yusril.

Sementara itu, Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani yang menilai sidang di MK, berjalan dengan semestinya. Majelis hakim diyakini telah memberikan keadilan dalam putusan sengketa pemilu.

"Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodir respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan," ujar Rosan dalam keterangannya.

Berikut sederet respons kubu capres dan cawapres Prabowo-Gibran usai putusan MK dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Ajak Kubu Anies dan Ganjar Saling Memaafkan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan itu telah dibacakan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK pada Senin 22 April 2024.

Usai putusan ini, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.

"Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau," ucap dia.

Pada akhirnya, katanya, MK telah memecahkan dinamika Pilpres 2024 dengan menyatakan secara tidak langsung Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Baik yang memilih beliau ataupun yang tidak memilih beliau. Terimakasih banyak," kata Yusril menandaskan.

 

3 dari 6 halaman

2. Sebut Putusan MK Tak Singgung Amicus Curiae, Potensi Intervensi

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyoroti sahabat pengadilan atau amicus curiae yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam gugatan permohonan PHPU atau sengketa Pilpres 2024.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan menolak gugatan untuk seluruhnya.

"Kita selama ini mempersoalkan tentang Amicus curiae. Di sini telah jelas kita lihat Mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan Pemohon dari amicus curiae, tetapi kami tidak melihat Mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu," tutur Otto di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Otto yakin majelis hakim konstitusi MK telah membaca seluruh amicus curiae yang diterima. Namun begitu, dia tidak melihat adanya pertimbangan putusan yang berdasarkan hal tersebut.

"Nah saya bisa maklum atas hal ini, karena mungkin, tapi ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan, maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada Mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan," ucap Otto.

"Tapi itu pendapat pribadi saya, tapi mungkin ya itu sebabnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya," sambungnya.

Yang pasti, kata Otto, MK telah menguraikan seluruh pengaduan dugaan kecurangan dari kubu 01 dan 03 secara detail, namu tidak ada satu pun yang terbukti.

"Sehingga Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden Republik Indonesia, demikian juga Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wakil Presiden Indonesia, dan kita hormati ini, dan tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadap putusan ini," terang dia.

"Dan inilah yang terakhir dari semua proses pemilu, dan kita tinggal menunggu penetapan presiden pelantikan presiden di bulan Oktober nanti," Otto menandaskan.

 

4 dari 6 halaman

3. Apresiasi Seluruh Penyelenggara Pemilu, Termasuk MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat respon dari Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani yang menilai sidang di MK, berjalan dengan semestinya. Majelis hakim diyakini telah memberikan keadilan dalam putusan sengketa Pemilu.

"Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodir respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan,” ujar Rosan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin 22 April 2024.

Putusan MK, kata Rosan, membuat Pilpres 2024 menjadi final, sah, dan kredibel. Vonis majelis juga memastikan kerja para penyelenggara Pemilu.

"Bahwa kinerja para penyelenggara Pemilu, plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar," ucap Rosan.

Rosan mengapresiasi kerja para penyelenggara pemilu. Termasuk, dalam upaya mereka memberikan jawaban di gugatan sengketa Pemilu di MK.

"Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia," terang Rosan.

 

5 dari 6 halaman

4. Klaim Kemenangan di MK Harapan Rakyat

Rosan juga menyatakan kelegaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK,” kata Rosan.

Rosan menekankan, kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

"Kami mengajak seluruh pihak, seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menghormati proses dan putusan MK. Mari kita tunjukkan ke dunia bahwa Indonesia adalah negara besar, yang masyarakatnya berjiwa besar. Dimana yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," ungkap Rosan.

"Pemilu sudah selesai, tapi masih banyak tugas dan tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas," sambung dia.

 

6 dari 6 halaman

5. Sebut Pemilu Selesai, Ajak Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan Roeslani lalu menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah MK menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan pasangan nomor 01 dan 03.

Ia menilai MK telah bertindak transparan, adil, dan komprehensif. Begitu pula kinerja penyelenggara pemilu yang perlu diapresiasi mengingat pemilu Indonesia adalah terbesar di dunia.

"Tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas," kata Rosan dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (23/4/2024).

Rosan mengajak semua pihak untuk bersatu dan menghormati putusan MK tersebut serta membuktikan Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang berjiwa besar pula.

"Yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," tandas Rosan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.